
Dalam rangka transformasi dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ke Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, berikut disampaikan hal-hal teknis tindaklanjut pelaksanaan perpanjangan akreditasi melalui mekanisme pemantauan yang perlu dilakukan oleh Perguruan Tinggi maupun Program Studi.
Selengkapnya pada Lampiran :
SURAT EDARAN
Nomor : 1509/BAN-PT/LL/2025