TANGERANG SELATAN — Universitas Terbuka (UT) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Selasa, 21 Juli 2026. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Besar FEB Lantai 3 Kantor Pusat UT ini dihadiri oleh jajaran pimpinan bidang akademik fakultas, pengelola sekolah/lembaga, hingga para Ketua Program Studi dari berbagai jenjang.
Kegiatan ini menghadirkan Dr. Rd. Ahmad Bushari, S.IP., M.Si., Asesor Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Kelautan dan Perikanan (LAMSPAK) sekaligus Kepala Penjaminan Mutu FISIP Universitas Padjadjaran (UNPAD), sebagai narasumber utama untuk mengupas tuntas penyempurnaan kebijakan penjaminan mutu tersebut.

Dipimpin oleh Kepala Kantor Penjaminan Mutu (KPM) UT, Prof. Dr. Mohammad Imam Farisi, M.Pd., sosialisasi ini dihadiri oleh para Wakil Dekan Bidang Akademik, pimpinan sekolah/lembaga, serta puluhan Ketua Program Studi dari berbagai jenjang.
Dalam pemaparannya, Dr. Rd. Ahmad Bushari, S.IP., M.Si. menggarisbawahi pentingnya kesesuaian dan keakuratan data di PD Dikti. Beliau menegaskan bahwa data PD Dikti harus senantiasa diperbarui sesuai kondisi riil agar saat proses pencocokan data (cross-check) pada visitasi asesmen lapangan akreditasi dapat berjalan lancar. Selain itu, narasumber juga sempat menyebutkan bahwa penyesuaian atau perubahan nama program studi memang memakan waktu yang cukup lama—paling cepat sekitar 1 tahun—karena proses pembaruan data di PD Dikti yang membutuhkan tahapan tersendiri.
Di samping itu, pembahasan bersama Dr. Rd. Ahmad Bushari, S.IP., M.Si. juga mencakup penentuan diferensiasi misi Universitas Terbuka dalam klaster Tridharma serta penyesuaian instrumen penjaminan mutu khusus bagi penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Selain itu, sosialisasi ini menggarisbawahi pentingnya membangun 3 Pilar Budaya Mutu:
- Membangun Kesadaran Mutu: Menjadikan penjaminan mutu sebagai bagian dari identitas seluruh sivitas akademika, bukan sekadar pemenuhan dokumen formalitas.
- Memastikan Program Sesuai Kebutuhan: Mengimplementasikan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) secara konsisten dan terdokumentasi.
- Menjamin Pemenuhan Standar Nasional (SN Dikti): Memastikan seluruh kriteria pembelajaran dan pengelolaan terpenuhi demi mencetak lulusan yang berdaya saing.

Rapat ini juga menekankan krusialnya peran Kantor Penjaminan Mutu (KPM) di tingkat fakultas dan sekolah. Unit ini bertugas mengawal siklus SPMI, mengordinasikan Audit Mutu Internal (AMI), serta mendampingi persiapan akreditasi secara berkelanjutan.
Di sisi lain, peserta sosialisasi turut memperoleh gambaran umum terkait reformasi tata kelola pada lembaga akreditasi nasional. Hal tersebut mencakup perjelas kewenangan makro BAN-PT hingga penataan tata kelola dan independensi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) agar proses penilaian akreditasi berjalan lebih profesional dan transparan.
Melalui sosialisasi ini, Universitas Terbuka berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan kebijakan kementerian terbaru demi menjaga standar kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan tinggi jarak jauh. [Written By Muhammad Rafy Zildan S. E.]