PENGUMUMAN
No. 16/LAMSAMA/IX/2025
Sehubungan dengan:
- Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Pasal 114 ayat (1) b. instrumen dan tata cara Akreditasi yang disusun dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap digunakan BAN-PT dan LAM sampai dengan ditetapkannya instrumen dan tatacara Akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
- Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Pasal 116 a. pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
- Dicabutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Pasal 117.
bersama ini disampaikan bahwa Unit Pengelola Program Studi/Program Studi dapat mengajukan akreditasi ke LAMSAMA menggunakan IAPS 1.0. Batas finalisasi dokumen akreditasi melalui SALAM 1.0 adalah 19 Desember 2025.