Bandung — Kantor Penjaminan Mutu Universitas Terbuka melaksanakan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi Penajminan Mutu Internal (SPMI) serta meningkatkan efektivitas penjaminan mutu Pendidikan tinggi di UT. Kegitan ini difokuskan pada penguatan pemahaman terhadap kebijaka terbaru Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), khususnya penyesuaian implementasi SPMI) berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 beserta perubahannya melalui Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026.
Audiensi tersebut forum diskusi dan pertukaran informasi mengenai kebijakan terbaru penjaminan mutu, mekanisme pelaporan dan verifikasi SPMI, serta strategi penguatan budaya mutu di perguruan tinggi. Pembahasan juga menekankan pentingnya Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) secara utuh, konsisten dan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Ketua Tim Penjaminan dan Pengendalian Mutu LLDIKTI Wilayah IV, Agus Gumilar, menjelaskan bahwa perkembangan regulasi penjaminan mutu pendidikan tinggi menuntut perguruan tinggi untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan, dokumen, dan mekanisme pelaksanaan SPMI agar tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian tersebut regulasi tidak hanya berkaitan pada pemenuhan dokumen, tetapi juga harus tercermin dalam pelaksanaan penjaminan mutu yang nyata, didukung bukti yang sahih, serta menghasilkan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Pembahasan juga mencakup penyesuaian mekanisme pelaporan SPMI tahun 2026, termasuk penyajian pelaksanaan siklus penjaminan mutu selama tiga tahun yang berlaku terakhir, pemenuhan dokumen pendukung, serta proses verifikasi sesuai pedoman yang berlaku. Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi perlu memastikan bahwa informasi dan bukti yang dilaporkan mencerminkan kondisi implementasi SPMI yang sebenarnya. Kelengkapan, kesahihan, konsistensi, dan keterlacakan dokumen menjadi aspek penting untuk menunjukkan bahwa penjaminan mutu telah dilaksanakan secara sistematis. Hasil evaluasi pelaksanaan standar, Audit Mutu Internal (AMI), dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) juga menjadi bagian penting dalam menunjukkan efektivitas pelaksanaan SPMI. Oleh karena itu, setiap hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan perlu ditindaklanjuti melalui tindakan pengendalian dan peningkatan yang terencana, terdokumentasi, serta dievaluasi efektivitasnya.

Selain membahas implementasi dan pelaporan SPMI, audiensi juga menyoroti pentingnya keterpaduan antara Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), dan pengelolaan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Keterpaduan ketiga aspek tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan penjaminan mutu didukung oleh data yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).

Melalui audiensi ini, UT menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan sistem penjaminan mutu yang adaptif terhadap perubahan regulasi, berbasis bukti, serta berorientasi pada peningkatan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.