Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam
Sejahtera bagi kita semua.
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 1151 Tahun 2022,
Kantor Penjaminan Mutu (KPM) merupakan unsur
pelaksana penjaminan mutu UT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Rektor. Tugas KPM adalah tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan
mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
KPM dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, dibantu oleh
2 (dua) orang Manajer, yaitu Manajer Penjaminan Mutu Akademik, dan Manajer
Pengembangan, Pengendalian Mutu dan Manajemen Risiko; serta seorang Kepala
Subbagian Tata Usaha.
Kepala KPM mempunyai tugas: 1) menyusun rencana
program, 2) mengembangkan sistem, 3) menyusun pedoman, 4) mengkoordinasikan
pelaksanaan audit dan akreditasi, 5) melaksanakan pengendalian mutu dan risiko,
dan 6) melaksanakan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu dan manajemen
risiko.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KPM mempunyai
fungsi: 1) penyusunan rencana strategis, program, rencana kegiatan tahunan dan
anggaran Pusat; 2) pengembangan sistem penjaminan mutu; 3) pengembangan sistem
manajemen risiko; 4) penyusunan pedoman sistem penjaminan mutu; 5) pelaksanaan audit internal sistem penjaminan
mutu; 6) koordinasi audit eksternal sistem penjaminan mutu; dan 7) pembinaan
pegawai di lingkungan Pusat.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2022 tentang Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka (PTNBH UT) menyatakan bahwa
sistem penjaminan mutu UT terdiri dari sistem penjaminan mutu internal (SPMI),
dan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME). Kedua sistem sistem penjaminan
mutu UT tersebut direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan
dikembangkan secara berkelanjutan.
Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu UT disusun
dan dikembangkan berdasarkan
Standar Nasional
Pendidikan tinggi (SN-Dikti) dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh
Rektor.
Referensi lain yang juga digunakan untuk menyusun sistem penjaminan mutu
UT adalah peraturan
perundang-undangan terbaru, persyaratan akreditasi Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), hasil review kualitas yang
dilakukan oleh International Council
for Open and Distance Education (ICDE), Rencana Pengembangan Jangka Panjang
UT, Rencana Strategis Bisnis UT, Asian Association of Open Universities
(AAOU) Quality Assurance Framework, Standards and Guidelines for Quality
Assurance in the European Higher Education Area (ESG, 2015), Quality
Assessment for E-learning a Benchmarking Approach 3rd edition (EADTU, 2016),
serta ISO 21001:2018 tentang Persyaratan Sistem Manajemen Organisasi
Pendidikan.
Pada tahun 2024, KPM telah menyusun
Sistem Penjaminan Kualitas UT 2024 (Simintas UT 2024), yang di dalamnya memuat 12 area mutu yang kemudian dirumuskan ke dalam 150 kebijakan
mutu sebagai pernyataan-pernyataan praktik dalam sistem pendidikan jarak jauh.
Jumlah ini mengalami penambahan 40 kebijakan mutu dibandingkan tahun 2012. Keduabelas
area kualitas tersebut mencakup semua bidang layanan UT dan dilaksanakan oleh
seluruh unit yang ada di UT Pusat dan UT Daerah.
Simintas UT adalah
rangkaian unsur dan proses terkait kualitas pendidikan UT sebagai PTJJ yang saling
berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu
pendidikan UT secara berencana dan berkelanjutan. Simintas UT menjadi acuan
kerja utama seluruh civitas academica, manajemen, karyawan, dan mitra UT.
Simintas UT juga menjadi media saluran umpan balik pelaksanaan peraturan,
persyaratan dan kebijakan. Simintas UT diterapkan pada semua program studi dan
jenjang pendidikan tinggi yang ditawarkan UT.
Untuk
meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam penjaminan mutu internal, KPM dibantu
oleh Gugus Pengendali Mutu (GPM) yang dibentuk di setiap fakultas dan sekolah
pascasarjana. KPM juga rutin mengadakan pelatihan auditor ISO, pelatihan asesor
untuk Audit Mutu Internal (AMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
kepada perwakilan dosen dari setiap program studi di empat fakultas yang ada di
UT.
Untuk
memudahkan setiap unit kerja dan asesor memperoleh informasi terkait sistem
penjaminan mutu, KPM-UT menyediakan fasilitas berupa website (http://kpm.ut.ac.id). Berbagai peraturan, pedoman, prosedur,
petunjuk kerja, form rekaman kerja dan informasi penting terkait dengan
penjaminan mutu, kegiatan audit, akreditasi/sertifikasi dan berbagai dokumen
penting lainnya yang relevan disediakan pada website ini. Kami berharap website
ini dapat memberikan informasi terkait penjaminan mutu yang diperlukan dan
dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh program studi dan unit kerja di
UT.
Wassalam