SEJARAH KANTOR PENJAMINAN MUTU
Universitas Terbuka (UT) telah merancang sistem penjaminan mutu sejak tahun 2001. Melalui Keputusan Rektor UT Nomor 778/J31/KEP/2001 tentang Rencana Operasional Universitas Terbuka Tahun 2001-2005 UT meluncurkan program-program yang menitik-beratkan pada peningkatan kualitas. Salah satu upaya konkret peningkatan kualitas adalah melalui penerapan sistem jaminan kualitas secara menyeluruh. Kemudian, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) UT yang diselenggarakan pada tanggal 22 sampai dengan 24 April 2002 telah ditetapkan Sistem Jaminan Kualitas (Simintas) UT. Pada kegiatan Rakornas yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan UT di Kantor Pusat dan seluruh Pimpinan Kantor UT di daerah - disebut Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) - tersebut seluruh Pimpinan UT bersepakat untuk menetapkan Simintas sebagai kerangka acuan penjaminan kualitas yang menjadi rujukan dalam melakukan perbaikan kualitas secara sistematis, menyeluruh dan berkelanjutan di lingkungan UT.
Untuk dapat mengimplementasikan Simintas, Rektor UT menetapkan pembentukan Tim Akuntabilitas Kinerja di lingkungan UT, dengan Keputusan Rektor Nomor 105/J31/KEP/2002 tanggal 21 Juni 2002. Pembentukan Tim ini untuk mendukung upaya UT untuk mencapai visi sebagai Perguruan Tinggi Jarak Jauh Unggulan di Asia pada tahun 2010 dan di Dunia 2020, seperti yang dicanangkan pada Renstra UT Tahun 2005-2015. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2002 ditetapkan Keputusan Rektor No. 119/J31/KEP/2003 tentang pembentukan Tim Implementasi Sistem Jaminan Kualitas di lingkungan UT.
Setahun kemudian Rektor menetapkan pembentukan Pusat Kendali Mutu dengan Keputusan Rektor Nomor 197/J31/KEP/2003 tanggal 21 Juli 2003, yang diberi tugas untuk:
1. Merencanakan dan mengevaluasi kegiatan Pusat Kendali Mutu UT
2. Mengembangkan sistem kendali mutu di lingkungan UT
3. Mengembangkan kerjasama dengan instansi lain dalam upaya pengembangan dan bencmarking sistem kendali mutu di lingkungan UT
4. Memfasilitasi pelaksanaan sistem kendali mutu di lingkungan UT
5. Mengadministrasikan pelaksanaan kendali mutu di lingkungan UT
6. Melakukan koordinasi dengan unit terkait di dalam maupun di luar UT dalam pelaksanaan kendali mutu di lingkungan UT
7. Melakukan evaluasi perencanaan dan implementasi sistem kendali mutu di lingkungan UT
8. Memberikan rekomendasi kepada Rektor UT tentang peningkatan perencanaan dan pelaksanaan sistem kendali mutu di lingkungan UT
9. Mengusahakan Akreditasi mutu UT, baik tingkat nasional maupun internasional
Pada tanggal 25 Juli 2003 nama Pusat Kendali Mutu Universitas terbuka diganti menjadi Pusat Penjaminan Kualitas melalui SK Rektor Nomor 200/J31/KEP/2003. Perubahan nama Pusat Kendali Mutu UT menjadi Pusat Penjaminan Kualitas tersebut berasal dari hasil konsultasi Ketua Lembaga Penelitian UT ke Pusat Bahasa, yang kemudian dikomunikasikan pada Rapat Senat UT tanggal 26 Agustus 2006. Pada Rapat Senat tersebut nama Pusat Penjaminan Kualitas kemudian diputuskan diganti menjadi Pusat Jaminan Kualitas, agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi pusat tersebut. Perubahan nama tersebut dikukuhkan melalui SK Rektor Nomor 262/J31/KEP/2003 tanggal 8 September 2003 tentang perubahan nama Pusat Penjaminan Kualitas menjadi Pusat Jaminan Kualitas (Pusmintas).
Rincian tugas Pusmintas kemudian diperbarui melalui SK Rektor Nomor 335/J31/KEP/2003 tanggal 7 Oktober 2003, sebagai berikut.
1. Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan internal Pusat Jaminan Kualitas Universitas Terbuka.
2. Mengembangkan sistem jaminan kualitas di lingkungan Universitas Terbuka.
3. Mengembangkan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya pengembangan benchmarking sistem jaminan kualitas di lingkungan Universitas Terbuka.
4. Memfasilitasi implementasi pelaksanaan sistem jaminan kualitas di lingkungan Universitas Terbuka.
5. Mengadminitrasikan implementasi pelaksanaan sistem jaminan kualitas di lingkungan Universitas Terbuka.
6. Melakukan koordinasi dengan unit terkait di dalam Universitas Terbuka maupun organisasi di luar Universitas Terbuka dalam implementasi sistem jaminan kualitas.
7. Melakukan evaluasi perencanaan dan implementasi sistem kualitas di lingkungan Universitas Terbuka.
8. Memberikan rekomendasi kepada Rektor Universitas Terbuka tentang peningkatan perencanaan dan implementasi sistem jaminan kualitas di lingkungan UniversitasTerbuka secara berkala untuk menjadi dasar perencanaan program kegiatan Universitas Terbuka setiap tahun.
9. Memberikan rekomendasi kepada Rektor Universitas Terbuka tentang penyempurnaan sistem dan prosedur kerja Universitas Terbuka.
10. Mengupayakan akreditasi bagi Universitas Terbuka baik tingkat Nasional maupun Internasional secara berkelanjutan.
11. Merencanakan dan melaksanakan upaya pemberian penghargaan kepada setiap karyawan dan unit di lingkungan Universitas Terbuka atas dasar hasil pengukuran kinerja masing-masing.
Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 123/0/2004 tanggal 6 Oktober 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka Pasal 63 Ayat (1) Pusat Jaminan Kualitas ditetapkan sebagai unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UT di bidang pengembangan dan pengendalian sistem jaminan kualitas. Pada Ayat (2) Pusat Jaminan Kualitas dinyatakan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Pada tahun 2018, berdasarkan Peraturan Rektor UT No. 5 tahun 2018, Pusmintas yang semula merupakan Pusat yang langsung bertanggung jawab kepada Rektor ditetapkan menjadi berada di bawah Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) dan nama Pusmintas diganti menjadi Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP).
Selanjutnya, menurut Peraturan Rektor UT No. 21 Tahun 2018 yang diperbarui menjadi Peraturan Rektor UT No. 31 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Universitas Terbuka Pasal 96, Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP), antara lain mempunyai rincian tugas terkait penjaminan mutu sebagai berikut.
1. melaksanakan pengembangan sistem penjaminan mutu;
2. melaksanakan penyusunan pedoman sistem penjaminan mutu;
3. melaksanakan audit internal sistem penjaminan mutu;
4. melaksanakan koordinasi audit ekternal sistem penjaminan mutu;
5. melaksanakan koordinasi akreditasi/pengakuan institusi dan akreditasi program studi;
6. melaksanakan pengendalian sistem penjaminan mutu;
Untuk dapat mengimplementasikan Simintas, Rektor UT menetapkan pembentukan Tim Akuntabilitas Kinerja di lingkungan UT, dengan Keputusan Rektor Nomor 105/J31/KEP/2002 tanggal 21 Juni 2002. Pembentukan Tim ini untuk mendukung upaya UT untuk mencapai visi sebagai Perguruan Tinggi Jarak Jauh Unggulan di Asia pada tahun 2010 dan di Dunia 2020, seperti yang dicanangkan pada Renstra UT Tahun 2005-2015. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2002 ditetapkan Keputusan Rektor No. 119/J31/KEP/2003 tentang pembentukan Tim Implementasi Sistem Jaminan Kualitas di lingkungan UT.
Setahun kemudian Rektor menetapkan pembentukan Pusat Kendali Mutu dengan Keputusan Rektor Nomor 197/J31/KEP/2003 tanggal 21 Juli 2003, yang diberi tugas untuk:
1. Merencanakan dan mengevaluasi kegiatan Pusat Kendali Mutu UT
2. Mengembangkan sistem kendali mutu di lingkungan UT
3. Mengembangkan kerjasama dengan instansi lain dalam upaya pengembangan dan bencmarking sistem kendali mutu di lingkungan UT
4. Memfasilitasi pelaksanaan sistem kendali mutu di lingkungan UT
5. Mengadministrasikan pelaksanaan kendali mutu di lingkungan UT
6. Melakukan koordinasi dengan unit terkait di dalam maupun di luar UT dalam pelaksanaan kendali mutu di lingkungan UT
7. Melakukan evaluasi perencanaan dan implementasi sistem kendali mutu di lingkungan UT
8. Memberikan rekomendasi kepada Rektor UT tentang peningkatan perencanaan dan pelaksanaan sistem kendali mutu di lingkungan UT
9. Mengusahakan Akreditasi mutu UT, baik tingkat nasional maupun internasional
Pada tanggal 25 Juli 2003 nama Pusat Kendali Mutu Universitas terbuka diganti menjadi Pusat Penjaminan Kualitas melalui SK Rektor Nomor 200/J31/KEP/2003. Perubahan nama Pusat Kendali Mutu UT menjadi Pusat Penjaminan Kualitas tersebut berasal dari hasil konsultasi Ketua Lembaga Penelitian UT ke Pusat Bahasa, yang kemudian dikomunikasikan pada Rapat Senat UT tanggal 26 Agustus 2006. Pada Rapat Senat tersebut nama Pusat Penjaminan Kualitas kemudian diputuskan diganti menjadi Pusat Jaminan Kualitas, agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi pusat tersebut. Perubahan nama tersebut dikukuhkan melalui SK Rektor Nomor 262/J31/KEP/2003 tanggal 8 September 2003 tentang perubahan nama Pusat Penjaminan Kualitas menjadi Pusat Jaminan Kualitas (Pusmintas).
Rincian tugas Pusmintas kemudian diperbarui melalui SK Rektor Nomor 335/J31/KEP/2003 tanggal 7 Oktober 2003, sebagai berikut.
1. Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan internal Pusat Jaminan Kualitas Universitas Terbuka.
2. Mengembangkan sistem jaminan kualitas di lingkungan Universitas Terbuka.
3. Mengembangkan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya pengembangan benchmarking sistem jaminan kualitas di lingkungan Universitas Terbuka.
4. Memfasilitasi implementasi pelaksanaan sistem jaminan kualitas di lingkungan Universitas Terbuka.
5. Mengadminitrasikan implementasi pelaksanaan sistem jaminan kualitas di lingkungan Universitas Terbuka.
6. Melakukan koordinasi dengan unit terkait di dalam Universitas Terbuka maupun organisasi di luar Universitas Terbuka dalam implementasi sistem jaminan kualitas.
7. Melakukan evaluasi perencanaan dan implementasi sistem kualitas di lingkungan Universitas Terbuka.
8. Memberikan rekomendasi kepada Rektor Universitas Terbuka tentang peningkatan perencanaan dan implementasi sistem jaminan kualitas di lingkungan UniversitasTerbuka secara berkala untuk menjadi dasar perencanaan program kegiatan Universitas Terbuka setiap tahun.
9. Memberikan rekomendasi kepada Rektor Universitas Terbuka tentang penyempurnaan sistem dan prosedur kerja Universitas Terbuka.
10. Mengupayakan akreditasi bagi Universitas Terbuka baik tingkat Nasional maupun Internasional secara berkelanjutan.
11. Merencanakan dan melaksanakan upaya pemberian penghargaan kepada setiap karyawan dan unit di lingkungan Universitas Terbuka atas dasar hasil pengukuran kinerja masing-masing.
Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 123/0/2004 tanggal 6 Oktober 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka Pasal 63 Ayat (1) Pusat Jaminan Kualitas ditetapkan sebagai unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UT di bidang pengembangan dan pengendalian sistem jaminan kualitas. Pada Ayat (2) Pusat Jaminan Kualitas dinyatakan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Pada tahun 2018, berdasarkan Peraturan Rektor UT No. 5 tahun 2018, Pusmintas yang semula merupakan Pusat yang langsung bertanggung jawab kepada Rektor ditetapkan menjadi berada di bawah Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) dan nama Pusmintas diganti menjadi Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP).
Selanjutnya, menurut Peraturan Rektor UT No. 21 Tahun 2018 yang diperbarui menjadi Peraturan Rektor UT No. 31 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Universitas Terbuka Pasal 96, Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP), antara lain mempunyai rincian tugas terkait penjaminan mutu sebagai berikut.
1. melaksanakan pengembangan sistem penjaminan mutu;
2. melaksanakan penyusunan pedoman sistem penjaminan mutu;
3. melaksanakan audit internal sistem penjaminan mutu;
4. melaksanakan koordinasi audit ekternal sistem penjaminan mutu;
5. melaksanakan koordinasi akreditasi/pengakuan institusi dan akreditasi program studi;
6. melaksanakan pengendalian sistem penjaminan mutu;
To install this Web App in your ISO device press and then Add to Home Screen.