X
Cart 0


Indonesia

Audiensi tentang Pendidikan Jarak Jauh UT Bersama Direktur Kelembagaan Ditjendikti
3 July, 2025 by
Audiensi tentang Pendidikan Jarak Jauh UT Bersama Direktur Kelembagaan Ditjendikti
Abdul Rochim, S.Kom.
 
Universitas Terbuka (UT) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) memiliki otonomi atau kemandirian dalam mengelola bidang akademik dan nonakademik. Namun demikian, UT tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal pembukaan dan atau penamaan program studi, akreditasi, dan aspek-aspek akademik dan nonakademik lainnya.
Dalam kaitan ini, tim dari UT yang dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) melakukan audiensi dengan Direktur Kelembagaan, Ditjen Dikti – Kemendiktisaintek, Prof. Dr. Mukhamad Najib, S.TP., M.M. di Gedung D Kemendiktisaintek Jakarta pada hari Rabu, 3 Juli 2025. Hadir pula Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Kepala Kantor Penjaminan Mutu (KPM), Sekretaris Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh Indonesia (APPJJI), Wakil Dekan FKIP, Staf Ahli Warek I, dan Manajer Penjaminan Mutu KPM.
3 (tiga) hal yang dibahas bersama, yaitu: 1) pembukaan prodi baru; 2) perubahan nama prodi; dan 3) instrumen akreditasi prodi PJJ.
Pembukaan prodi baru, terkait dengan keinginan FKIP UT untuk membuka program studi S1 Bimbingan dan Konseling, dan S1 Pendidikan Jasmani dan Olah Raga. Kedua prodi tersebut terkendala karena termasuk prodi yang “dimoratorium” berdasarkan Keputusan Menteri. Direktur Kelembagaan memahami hal itu, karena saat ini pemerintah fokus pada pengembangan prodi-prodi STEM untuk mencapai target 50%. Sementara saat ini prodi STEM masih berada di kisaran 20% dari total prodi yang ada. Terkait hal ini, Direktur Kelembagaan meminta UT untuk berkirim surat ke Mendiktisaintek disertai dengan Naskah Akademik dan data-data faktual di lapangan yang mendukung kebutuhan masyarakat untuk membuka kedua prodi tersebut. 
Perubahan nama prodi, terkait dengan beberapa program studi UT yang “perlu” melakukan penyesuaian/perubahan nama (nomenklatur) sesuai dengan Keputusan Dirjendikti yang mengalami beberapa kali perubahan. Dalam kaitan ini Direktur Kelembagaan memahami, dan akan melakukan sosialisasi ke kementerian terkait bagaimana memahami dan memaknai nomenklatur prodi yang terdapat di dalam Keputusan Dirjendikti tersebut. Beliau meminta UT untuk mengajukan surat yang ditujukan kepada Mendiktisaintek disertai Naskah Akademik, Kurikulum (Capaian Pembelajaran Lulusan), dan dokumen lain yang dibutuhkan.



Instrumen akreditasi prodi PJJ merupakan hal yang paling mendesak dan krusial yang harus diikhtiarkan oleh UT sebagai penyelenggara PJJ. Undang-Undang No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional memberikan "legalitas-formal" pelaksanaan pendidikan secara tatap muka dan/atau “jarak jauh”. Bahkan Permendikbud No. 2/2020 secara jelas menyatakan pada pasal 90 ayat 2, perlunya pemerintah “mengatur dalam ketentuan tersendiri penyelenggaraan PJJ pada UT”. Namun, tampaknya ketentuan dan instrumentasi yang mengatur tentang Akreditasi prodi PJJ belum semua mengadaptasi “keunikan/karakteristik” pendidikan jarak jauh UT. Dalam kaitan ini, Dirjen Kelembagaan akan menyampaikan ke pihak BAN-PT dan LAM. Menurut beliau, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang juga didalamnya mengatur tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbudristek No. 53/2023 saat ini sedang dilakukan evaluasi bersama oleh Kementerian dan lembaga/badan akreditasi, juga dalam proses pengajuan uji material di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui audiensi ini, kita berharap UT sebagai PTNBH yang memiliki kekhasan dalam sistem pendidikan dapat memiliki “otonomi” yang lebih luas dalam mengelola bidang akademik dan nonakademik sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) Universitas Terbuka. (written by Imam)
Share this post
Our blogs

and then Add to Home Screen. To install this Web App in your ISO device press