KPM Dampingi FKIP dalam Pembahasan SOP Dokumen Kendali Mutu Akademik

TANGERANG SELATAN – Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Universitas Terbuka menyelenggarakan rapat mengenai Pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dokumen Kendali Mutu Akademik bersama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Rapat yang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026 ini dipimpin langsung oleh Dr. Rini Dwiyani Hadiwidjaja, S.E., M.Si., selaku pimpinan rapat, dengan Adam Suryapratama, S.Pt. bertindak sebagai notulis. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang KPM, Gedung DAAK Lantai II.

Rapat ini difokuskan pada pembaruan dokumen akademik di lingkungan FKIP, mengingat mayoritas dokumen pedoman, SOP, dan rekaman yang ada saat ini masih menggunakan versi lama, yaitu terbitan tahun 2013, 2015, dan 2017. Diperlukan konfirmasi teknis dari tiap program studi (prodi) untuk memastikan keberlakuan dokumen-dokumen tersebut di lapangan.

Digitalisasi dan Identifikasi Dokumen Mutu

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah transisi menuju digitalisasi layanan akademik. Untuk mata kuliah praktik dan praktikum, FKIP kini mulai beralih menggunakan aplikasi Silayar guna pemantauan tutor dan proses penilaian. Melalui langkah digitalisasi ini, seluruh proses pemantauan dan penilaian diharapkan dapat berjalan secara lebih terintegrasi dan sistematis.

Sebagai langkah tindak lanjut, setiap prodi di lingkungan FKIP diwajibkan untuk melakukan identifikasi dokumen melalui tautan file Ms. excel yang telah dibagikan. Proses ini bertujuan untuk memetakan secara jelas dokumen mana yang masih berlaku, memerlukan revisi, atau sudah tidak berlaku. Selain itu, prodi yang telah memiliki panduan terbaru di Ruang Baca Virtual (RBV) diminta mencantumkan kodenya dalam daftar demi memastikan sinkronisasi data yang akurat.

Penyusunan Suplemen Khusus dan Target Penyelesaian

Dalam diskusi tersebut, forum juga mengidentifikasi adanya kerancuan pada beberapa dokumen penting, seperti pedoman Karya Ilmiah (Karil) dan Tugas Akhir Program Sarjana (TAPS). Selama ini, prodi cenderung merujuk pada panduan umum universitas (MKWI 4560). Melihat kondisi ini, FKIP merasa perlu menyusun suplemen khusus yang mengatur skema penyusunan skripsi dan proyek pendidikan mereka sendiri agar lebih relevan dengan kebutuhan fakultas.

Rapat ini menghasilkan komitmen bersama terkait lini masa penyelesaian target. Hasil identifikasi dokumen oleh tiap prodi ditargetkan selesai pada akhir bulan Juni 2026, sedangkan proses revisi keseluruhan dokumen ditargetkan rampung pada akhir bulan Juli 2026. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi, mendukung implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), serta mewujudkan budaya mutu Universitas yang sistematis dan berkelanjutan di lingkungan Universitas Terbuka, sebagaimana yang terus didorong oleh Kepala KPM, Prof. Dr. Mohammad Imam Farisi, M.Pd. [Written By Muhammad Rafy Zildan S.E]