Universitas Terbuka Laksanakan Asesmen Mutu Internal Manajemen Pendidikan Jarak Jauh di UT Banda Aceh Tahun 2026

Banda Aceh, —Universitas Terbuka (UT) Pusat melaksanakan Asesmen Mutu Internal (AMI) Manajemen Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Tahun 2026 di UT Banda Aceh pada 21 sampai dengan 22 September 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian, ketercapaian, dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan jarak jauh melalui evaluasi berbasis bukti, identifikasi ketidaksesuaian dan praktik baik, serta rekomendasi tindak lanjut untuk peningkatan mutu berkelanjutan.

Pelaksanaan asesmen secara resmi dibuka oleh Direktur UT Banda Aceh, Windra Irawan, S.I.Kom., M.Si. Dalam kegiatan pembukaan, disampaikan bahwa pelaksanaan AMI menjadi salah satu instrumen penting untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan manajemen PJJ dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan Universitas Terbuka, sekaligus mengidentifikasi capaian dan area yang masih memerlukan penguatan.

Asesmen dilaksanakan oleh tim asesor dari Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Universitas Terbuka, yaitu Dra. Eko Kuswanti, M.Pd. dan Nyayu Miftahul Ilmiyyah, M.Si.

Selama pelaksanaan AMI, tim asesor melakukan asesmen terhadap delapan area kualitas penyelenggaraan pendidikan jarak jauh di UT Banda Aceh, yaitu manajemen internal; sumber daya; admisi dan registrasi; pemasaran dan kerja sama; mahasiswa dan profil mahasiswa; prasarana, media, dan sumber belajar; pembelajaran dan layanan bantuan belajar; serta asesmen dan evaluasi hasil belajar. Asesmen dilakukan melalui verifikasi dokumen, wawancara, klarifikasi, serta peninjauan terhadap bukti pelaksanaan kegiatan. Proses ini dilaksanakan secara objektif dan berbasis bukti untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat pemenuhan standar mutu, mengidentifikasi ketidaksesuaian dan praktik baik, serta merumuskan rekomendasi tindak lanjut yang relevan.

Pelaksanaan AMI merupakan bagian dari siklus PPEPP dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar pendidikan. Pelaksanaan AMI sebagai salah satu bentuk evaluasi dalam siklus PPEPP juga merupakan amanah Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 67 yang mewajibkan perguruan tinggi melaksanakan SPMI secara berkelanjutan.

Kegiatan AMI tidak hanya diarahkan untuk melihat kesesuaian terhadap standar, tetapi juga menjadi sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Hasil asesmen diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi UT Banda Aceh dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan efektivitas pelaksanaan manajemen PJJ, serta memastikan layanan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa dan pemangku kepentingan terus mengalami peningkatan. Rekomendasi tindak lanjut yang dihasilkan akan menjadi dasar bagi pengendalian dan peningkatan mutu penyelenggaraan PJJ secara berkelanjutan.

Melalui pelaksanaan AMI Manajemen PJJ Tahun 2026, UT Banda Aceh berkomitmen untuk terus membangun budaya mutu dan memperkuat penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan secara berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan dan standar yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka di tingkat pusat serta amanah peraturan perundang-undangan.