Pengumuman LAMSAMA terkait Pengajuan Akreditasi
9 Oktober, 2025
oleh
Abdul Rochim, S.Kom.
PENGUMUMAN
No. 16/LAMSAMA/IX/2025
Sehubungan dengan:
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Pasal 114 ayat (1) b. instrumen dan tata cara Akreditasi yang disusun dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap digunakan BAN-PT dan LAM sampai dengan ditetapkannya instrumen dan tatacara Akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Pasal 116 a. pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
Dicabutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Pasal 117.
bersama ini disampaikan bahwa Unit Pengelola Program Studi/Program Studi dapat mengajukan akreditasi ke LAMSAMA menggunakan IAPS 1.0. Batas finalisasi dokumen akreditasi melalui SALAM 1.0 adalah 19 Desember 2025.
di dalam Pengumuman
Our blogs
and then Add to Home Screen.
To install this Web App in your ISO device press