Berdasarkan data pada kantor Wakil Rektor Bidang Akademik, terdapat 15 program studi baru yang rencananya akan diusulkan oleh fakultas untuk dibuka. Untuk memastikan bahwa penamaan program studi baru tersebut sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang "Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi'", perlu diperhatikan Ayat Pasal 2 berikut.
(1) Penamaan Program Studi merupakan proses pemberian nama Program Studi berdasarkan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diakui oleh masyarakat ilmiah yang relevan dan asosiasi atau organisasi profesi yang kredibel.
Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (2) tersebut di atas dapat dilihat pada Keputusan Dirjendiktiristek sebagai berikut.
(1) Keputusan Dirjendiktiristek Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi pada J enis Pendidikan Akademik dan Profesi, dan
(2) Keputusan Dirjendiktiristek Nomor 27/D/M/2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Vokasi.
Atas perhatian dan kebijaksanaannya, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran :
1. Permendikbudristek 32 Tahun 2021
2. Keputusan Dirjendiktiristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Vokasi
3. Keputusan Dirjendiktiristek Nomor 163 Tahun 2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Profesi
Our blogs
To install this Web App in your ISO device press and then Add to Home Screen.