Pembukaan AMI Akademik 2026 : KPM UT Sosialisasikan Pelaksanaan dan Aplikasi AMI Akademik 2026

Tangerang Selatan, 13 Agustus 2026 — Kantor Penjaminan Mutu (KPM) Universitas Terbuka (UT) menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan dan Aplikasi Asesmen Mutu Internal (AMI) Akademik 2026 di lingkungan Universitas Terbuka. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang KPM, Gedung Direktorat Administrasi Akademik lantai 2, ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Rahmat Budiman, S.S., M.Hum., Ph.D. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh unsur pimpinan dan pengelola mutu akademik, di antaranya Para Wakil Dekan, Ketua Program Studi, serta Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas. Sosialisasi ini sekaligus pembukaan  menjadi bagian penting dalam pelaksanaan AMI Akademik 2026 yang merupakan kegiatan rutin dan wajib dalam rangka memastikan ketercapaian standar mutu pendidikan tinggi di UT. Dalam paparannya, Kepala Kantor Penjaminan Mutu menjelaskan bahwa AMI merupakan bagian dari siklus penjaminan mutu pendidikan tinggi yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. AMI juga bersifat formatif sehingga hasil asesmen diharapkan dapat menjadi dasar bagi program studi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Pelaksanaan AMI Akademik 2026 mengukur dua aspek utama, yaitu ketercapaian standar pendidikan tinggi sesuai dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) serta ketercapaian standar mutu yang telah ditetapkan oleh UT. Dengan demikian, AMI tidak hanya menjadi instrumen evaluasi internal, tetapi juga diharapkan dapat membantu program studi mempersiapkan proses akreditasi. Pada tahun 2026, instrumen AMI Akademik secara langsung mengacu pada instrumen BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai dengan program studi masing-masing. Pelaksanaan AMI dilakukan melalui aplikasi AMI Akademik yang dapat diakses melalui laman KPM UT. Melalui aplikasi tersebut, program studi melakukan pengisian instrumen dan mengunggah dokumen serta bukti pendukung yang diperlukan. Melalui pelaksanaan AMI Akademik 2026, KPM UT mendorong seluruh program studi untuk memanfaatkan proses asesmen sebagai sarana evaluasi dan peningkatan mutu. Pelaksanaan AMI diharapkan tidak hanya menghasilkan pemetaan ketercapaian standar, tetapi juga mendukung kesiapan program studi dalam menghadapi proses akreditasi serta mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan di Universitas Terbuka. [Penulis: Nyayu Miftahul Ilmiyyah]