Pengumuman Pelaksanaan Perpanjangan Akreditasi Melalui Mekanisme Pemantauan
16 Oktober, 2025oleh
Yogie Bagas Pambagyo, S.T.
Dalam rangka transformasi dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ke Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, berikut disampaikan hal-hal teknis tindaklanjut pelaksanaan perpanjangan akreditasi melalui mekanisme pemantauan yang perlu dilakukan oleh Perguruan Tinggi maupun Program Studi. Selengkapnya pada Lampiran :